BAZNAS Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 100 Ribu Pekerja Rentan

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 untuk memberikan perlindungan sosial kepada 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program ini mencakup bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Penerima manfaat program ini adalah mereka yang tergolong sebagai mustahik atau penerima zakat, termasuk guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, pelaku usaha mikro, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya.

Target program JSB adalah 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sementara 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain yang dinilai berdasarkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyatakan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan. “Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).

Penyaluran bantuan secara simbolis telah dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan, Banten, pada hari yang sama. Acara ini dihadiri oleh Sodik, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi antara BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. “Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” ucapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa kerja sama dengan BAZNAS merupakan langkah penting untuk menjangkau pekerja rentan yang belum sepenuhnya tercover jaminan sosial. “Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” jelas Saiful.

Selain memberikan jaminan, BAZNAS juga berfokus pada edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta penguatan pendataan pekerja rentan. Diharapkan program ini dapat memperluas akses perlindungan sosial dan memberikan rasa aman bagi para penerima manfaat dalam menjalani aktivitas serta kehidupan mereka.

Tinggalkan komentar