Program Ekonomi 2027: Magang, Insentif Pajak, hingga Diskon BPJS Berlanjut

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan berbagai program ekonomi unggulan pada tahun 2027. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keberlanjutan program-program yang dinilai efektif dalam mendorong perekonomian nasional.

“Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (30/9/2026), menegaskan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan.

Program Magang dan Vokasi

Salah satu program yang dipastikan berlanjut adalah program magang yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pada tahun 2027, program ini ditargetkan dapat menjangkau 150 ribu peserta. Selain itu, program vokasi juga akan terus dilanjutkan dengan kuota 300 ribu peserta, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pemerintah juga akan melanjutkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Insentif ini akan diberikan kepada 7,5 juta pekerja. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata, penerima insentif pada 2027 akan diperluas mencakup seluruh sektor.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” jelas Airlangga.

Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain itu, nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan inflasi. Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi masyarakat seiring dengan perubahan daya beli.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif PPN DTP akan tetap dilanjutkan pada tahun 2027. Fasilitas ini mencakup PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar. Untuk pembelian properti dengan nilai di atas Rp 5 miliar, akan diberikan potongan PPN sebesar Rp 2 miliar.

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) akan kembali mendapatkan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon ini meringankan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta BPU.

Penyesuaian Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian besaran bantuan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rinciannya, kelompok pertama dengan gaji Rp 2,3 juta akan menerima bantuan gaji sebesar Rp 2,3 juta selama enam bulan. Kelompok kedua dengan gaji antara Rp 2,3 juta hingga Rp 3,6 juta akan mendapatkan bantuan gaji Rp 2,3 juta. Sementara itu, kelompok ketiga dengan gaji sekitar Rp 3,8 juta akan menerima jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 60% dari gaji pokoknya selama enam bulan.

“Kami sedang mematangkan ini dengan Kementerian Keuangan,” pungkas Airlangga.

Tinggalkan komentar