Wajib Halal Oktober 2026: Jaminan Kualitas, Bukan Larangan Impor

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026 mendatang bukanlah sebuah bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor. Regulasi ini justru bertujuan untuk memperkuat jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional terkait dampak regulasi ini terhadap arus barang masuk tidak perlu terjadi. Menurutnya, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.

“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia menambahkan, terkait lartas, Kemendag sudah memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Bayu menegaskan, kewajiban halal ini merupakan bagian dari penguatan jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahannya. Standar halal di Indonesia, lanjutnya, sebenarnya selaras dengan tren pasar global yang semakin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk.

Ia mencontohkan, di berbagai negara non-muslim, konsumen kini semakin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi. Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan. Kemendag menilai pemahaman mengenai kepastian kualitas produk sangat krusial untuk menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif.

Bayu mengingatkan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif, ditandai dengan surplus neraca perdagangan lebih dari US$ 20 miliar, harus tetap dipelihara melalui regulasi yang transparan. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran implementasi tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem perizinan. Integrasi antara sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara penuh berbasis elektronik (paperless) untuk memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan (Service Level Agreement/SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional.

Selain pembenahan sistem domestik, Kemendag juga memaksimalkan peran 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri, yang terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC). Para perwakilan ini telah aktif melakukan diseminasi informasi dan edukasi regulasi wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kemendag optimistis pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tepat guna dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok produk berkualitas tinggi global, sekaligus memberikan kepastian perlindungan yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan komentar