Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar dugaan kasus kekerasan seksual terhadap siswi oleh seorang guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan, diproses melalui jalur hukum. KPAI telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah tersebut terkait kasus yang sedang ditangani.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa pihaknya meminta pihak sekolah untuk tidak hanya menangani kasus ini secara internal. Proses hukum dinilai krusial demi memastikan penanganan yang sesuai dengan ketentuan berlaku. “Dari hasil pengawasan lapangan, kami meminta kepada pihak sekolah agar dugaan kasus kekerasan seksual ini dituntaskan penanganannya melalui jalur hukum,” ujar Aris kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam upaya pengawasan tersebut, KPAI berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten, UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. KPAI juga menekankan pentingnya penonaktifan guru yang terduga melakukan kekerasan seksual selama proses penanganan kasus berlangsung. Pihak ICM sendiri telah mengonfirmasi penonaktifan guru tersebut.
“Kami juga minta kepada terduga pelaku untuk kemudian dinonaktifkan. Jika memang terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual, maka perlu dilakukan pemberhentian,” tambah Aris. Ia menekankan bahwa pemberatan hukuman sangat penting sebagai peringatan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Selain mendorong proses hukum, KPAI meminta UPTD PPA untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dan para saksi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak dan perlindungan anak tetap terpenuhi selama proses penanganan kasus berjalan. “Kepada UPTD PPA kami minta untuk melakukan pendampingan kepada anak korban dan juga para saksi-saksi,” ujarnya.
KPAI juga mengimbau Irjen Kemendikdasmen dan BPMP Provinsi Banten untuk mengawal penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Penguatan ini mencakup sistem pencegahan yang efektif serta mekanisme penanganan yang sigap apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Aris berharap pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan dapat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan serta bersedia menerima masukan dari lembaga terkait demi perbaikan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pihak ICM menyatakan menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan. “Terkait dengan berita yang beredar, saat ini proses hukum masih berjalan sehingga demi menjaga dan menghormati asas praduga tak bersalah mohon maaf kami tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi ICM. Pihak sekolah menegaskan komitmennya dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan di lingkungan sekolah. “Lalu terkait dengan SOP penanganan pencegahan saat ini insyaallah sudah ada tim khusus yang menangani sebagai langkah preventif yang dilakukan pihak sekolah,” pungkasnya.