JAKARTA – Kasus dugaan percakapan bernada cabul di dalam grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perhatian serius Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, menekankan pentingnya penanganan yang objektif sambil tetap menjamin hak semua pihak.
“Kami melihat dugaan ini sebagai persoalan serius, tetapi karena masih berupa dugaan, harus diperiksa secara objektif dan tetap menjamin hak korban maupun terlapor,” ujar Lalu kepada wartawan pada Rabu (30/9/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah dan pihak kampus seharusnya tidak hanya bereaksi ketika sebuah kasus menjadi viral.
Lalu mendorong agar sanksi tegas dan proporsional diberikan apabila dugaan tersebut terbukti. “Jika setelah pemeriksaan terbukti terjadi kekerasan, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Bahkan, untuk mahasiswa, sanksi berat yang diatur adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa,” jelasnya.
Ia juga mendesak pihak kampus untuk konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku, memperkuat satuan tugas (satgas), memastikan kanal pelaporan aman, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Hal ini penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, Fakultas Teknik UGM telah merilis perkembangan terkait beredarnya percakapan di grup WhatsApp Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI) yang diduga menjurus pada pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Terdapat 10 mahasiswa angkatan 2024 yang diduga terlibat, dan pihak fakultas masih melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa lain yang mungkin terkait.
Dekan FT UGM, Prof Ir Selo, melalui pesan singkat yang dilansir dari detikJogja pada Selasa (29/9), menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan dinonaktifkan dari kegiatan perkuliahan. Pihak fakultas akan terus mengawal proses pengusutan kasus ini bersama dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Selo berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan diselesaikan dengan baik. Ia juga memastikan perlindungan terhadap korban selama proses tersebut berlangsung. “Tujuannya tentu agar selama proses pemeriksaan berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, melindungi korban dan menjaga integritas investigasi/pemeriksaan,” tuturnya.