JAKARTA – Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengungkapkan adanya pungutan dana atau fee percepatan untuk ibadah haji khusus pada tahun 2024. Besaran fee tersebut dilaporkan mencapai USD 3.000 untuk setiap calon jemaah haji khusus.
Informasi ini disampaikan oleh Juahir ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Dalam kasus ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa penuntut umum mencecar saksi Juahir dengan pertanyaan terkait informasi pungutan tersebut. “Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar (USD) 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?” tanya jaksa.
“Iya, benar,” jawab Juahir mengonfirmasi. Saat ditanya lebih lanjut mengenai bahasa yang digunakan, Juahir menyatakan, “Bahasanya iya, biaya (USD) 3.000.”
Juahir menjelaskan bahwa informasi mengenai fee percepatan haji khusus itu ia terima dari Muhammad Al Fatih yang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail teknis mengenai pengumpulan fee percepatan tersebut.
Lebih lanjut, Juahir mengaku pernah menerima perintah dari Asrul Azis Taba untuk menerima uang senilai USD 67.000 dari perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia juga diminta untuk mencairkan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari rekening Kesthuri atas instruksi Usman Jasad selaku Sekjen Kesthuri pada saat itu.
“Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US Dollar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US Dollar?” tanya jaksa untuk mengonfirmasi.
“Benar,” jawab Juahir.
Juahir menyatakan ketidaktahuannya mengenai peruntukan uang yang diminta oleh Usman tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Asrul Azis untuk menarik dana senilai USD 41.000 dari rekening Kesthuri.
Uang tersebut kemudian diserahkan sebagian, yaitu USD 10.000, kepada seseorang bernama Rayyan. Sisa dana sebesar USD 31.000, menurut Juahir, dikembalikan lagi kepada Asrul Azis.
“Apakah Bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan L sebesar 10.000 US Dollar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
“Itu atas permintaan siapa?” desak jaksa.
“Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba,” pungkas Juahir.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian tersebut timbul dari dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.