Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Irjen Imigrasi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, memaparkan hasil sementara pemeriksaan terkait temuan di Lapas Cibinong yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Pernyataan ini disampaikan usai Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9/2026).

Sidak yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, bersama Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira, mendorong pembentukan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim ini melibatkan berbagai unsur dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan Patnal Ditjenpas, dua Inspektur Wilayah, serta Kanwil Jawa Barat.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan mengenai klaster mewah di Lapas Cibinong, serta untuk mengklarifikasi perbedaan antara temuan Ombudsman RI dan kondisi yang ditemukan oleh tim pemeriksa internal.

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di Barang Milik Negara (BMN),” ujar Rudi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. “Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Rudi mengakui bahwa bangunan tersebut memang ada yang dihuni. Pihaknya telah mengantongi informasi mengenai penghuni dan sedang menindaklanjuti siapa saja yang membiarkan kondisi tersebut terjadi. “Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” jelasnya.

Pemeriksaan juga mendalami keberadaan fasilitas lain seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Tim pemeriksa juga meninjau ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang diduga telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ungkapnya.

Dari kesimpulan sementara, Rudi menyatakan bahwa terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang yang mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini termasuk kategori berat, dengan ancaman hukuman mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.

Saat ini, pihaknya tengah menganalisis keterangan dan bukti-bukti yang terkumpul dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. “Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa, tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” tuturnya.

Tinggalkan komentar