Gubernur DKI Dukung Penuh Usut Tuntas Kasus Penipuan Rekrutmen Damkar

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar). Ia menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum,” ujar Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/9/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Jakarta Timur bernama Wintarko Setiawan (31) mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp 70 juta. Uang tersebut diberikan kepada seseorang dengan janji bisa meloloskannya menjadi petugas damkar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi jika ada pejabat yang terbukti bersalah. “Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapapun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta,” tegasnya.

Wintarko Setiawan menceritakan bahwa janji untuk diterima sebagai petugas damkar tidak kunjung terealisasi sejak Agustus 2025. Ia mengaku meminjam uang Rp 70 juta dari Bank DKI dengan jaminan untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan positif.

“Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” keluh Wintarko.

Merasa tertipu, Wintarko akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Ia mengaku sempat ditantang oleh terduga pelaku untuk melaporkan ke polisi. “Dia juga malah menantang saya bilang ‘silakan saja lapor ke Polres, saya akan ikuti prosedur dari Polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” ungkapnya.

Hingga kini, Wintarko masih menunggu perkembangan laporannya. Ia terpaksa harus mencicil utangnya beserta bunga yang mencapai sekitar Rp 2,1 juta per bulan. Total pinjamannya yang semula Rp 70 juta, kini harus dikembalikan sebesar Rp 108 juta. Wintarko berharap laporannya segera ditangani agar mendapatkan kejelasan.

Tinggalkan komentar