Tantangan TKDN Mobil Listrik Indonesia: Perakitan Mendominasi, Komponen Lokal Minim

JAKARTA – Penyerapan komponen lokal pada mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diproduksi di Indonesia masih tergolong minim. Hingga saat ini, dari mandat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang berlaku tahun ini, sekitar 30% masih disumbangkan dari proses perakitan semata.

Pertumbuhan penjualan mobil listrik di pasar domestik menunjukkan tren eksponensial. Berdasarkan data penjualan Januari-Agustus 2026, dari total 599.491 unit mobil yang terjual, sebanyak 101.171 unit atau 16,88% di antaranya adalah mobil listrik.

Kemampuan penetrasi mobil listrik di Indonesia ini merupakan buah dari program pemerintah, terutama insentif pembebasan bea masuk untuk impor utuh. Program ini dimulai sejak 2024 dan akan berakhir pada pengujung 2025.

Menyikapi berakhirnya insentif tersebut, berbagai pabrikan yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk mulai melokalisasi produk mereka secara bertahap. Namun, di tengah membanjirnya berbagai merek mobil listrik di pasar, tercatat baru dua pabrikan yang secara serius berkomitmen untuk mendirikan fasilitas produksi di dalam negeri.

Sebagian besar pabrikan lainnya cenderung memanfaatkan fasilitas perakitan umum yang sudah ada. Praktik ini tidak dilarang oleh regulasi, terutama jika mengacu pada aturan TKDN mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.

Menurut aturan tersebut, mobil listrik yang berhak menikmati insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) wajib memiliki TKDN minimal 40% pada tahun 2026. Porsi TKDN ini akan terus meningkat secara bertahap, menjadi 60% mulai tahun 2027, dan ditargetkan mencapai 80% pada tahun 2030.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM), Rachmat Basuki, menegaskan bahwa penerapan TKDN sejak lama memang bertujuan untuk mendorong lokalisasi produk dan industrialisasi. Namun, ia menekankan bahwa untuk meningkatkan daya saing produk secara berkelanjutan, kebijakan TKDN perlu diimbangi dengan skala produksi yang memadai.

“Makin besar volume, daya saing produk semakin tinggi,” ungkap Rachmat, dikutip Selasa (29/9/2026).

Terkait mandat TKDN 40% untuk mobil listrik pada 2026, Rachmat menjelaskan bahwa peluang bagi produsen komponen lokal masih belum terlalu besar. Hal ini disebabkan oleh bobot perakitan yang masih mendominasi sekitar 30% dari total TKDN tersebut.

Di sisi lain, Rachmat berharap agar porsi TKDN terus ditingkatkan di masa mendatang. Ia menilai bahwa pemerintah saat ini masih menerapkan kebijakan TKDN yang terbilang realistis bagi para pemain di industri mobil listrik.

Namun, ketika bobot TKDN diwajibkan mencapai kisaran 80%, Rachmat memproyeksikan bahwa sasaran lokalisasi harus mencakup komponen-komponen utama seperti baterai dan bahan bakunya. “Ke depan kami ingin banyak terlibat,” simpul Rachmat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, memang telah menyatakan bahwa pabrikan mobil listrik wajib memenuhi TKDN sebesar 80% mulai tahun 2030.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, berpendapat bahwa penerapan TKDN mobil listrik harus selaras dengan visi Asta Cita, khususnya dalam hal industrialisasi dan hilirisasi. Ia mendorong agar produsen komponen lokal di dalam negeri dapat menangkap peluang dari penerapan TKDN secara bertahap ini.

Namun, Bambang menyoroti bahwa untuk mencapai proses TKDN yang lebih dalam, terutama dalam mewujudkan visi hilirisasi, produk mobil listrik saat ini masih perlu beralih ke penggunaan baterai lokal. “Sekitar 80% masih menggunakan LFP (Lithium Ferro Phosphate), sedangkan yang kita punya adalah cadangan nikel yang besar,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya TKDN mobil listrik untuk secara pasti menyasar lokalisasi komponen utama baterai. “Kenapa yang diproduksi itu LFP? Kenapa tidak yang menggunakan baterai nikel, sehingga baterainya masih bisa digunakan kembali?” tanya Bambang, mengindikasikan potensi pemanfaatan sumber daya nikel yang melimpah di Indonesia.

Tinggalkan komentar