Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Suyudi Ario Seto akan menggantikan posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sebelumnya.

Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Upacara diawali dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kapolri baru.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memimpin langsung pembacaan sumpah dan janji jabatan oleh Kapolri baru. Suyudi Ario Seto mengucapkan ikrar kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata,” ujar Suyudi dalam pengucapan sumpahnya.

Selain pelantikan Kapolri, Presiden Prabowo juga melantik Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Komjen Wahyu Hadiningrat akan mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Komjen Dedi Prasetyo.

Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto diketahui pernah mengemban tugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga memiliki rekam jejak sebagai Kapolda Banten.

Proses pergantian pucuk pimpinan di institusi Polri ini telah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suyudi Ario Seto telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Selanjutnya, DPR memberikan persetujuannya dalam rapat paripurna.

Tinggalkan komentar