Jakarta – Komisi III DPR RI telah menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini merupakan satu tahapan krusial sebelum Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkatnya melalui Keputusan Presiden.
Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dijalani Suyudi di Komisi III DPR RI berjalan lancar. Setelah memaparkan visi dan misinya, Suyudi mendapatkan persetujuan aklamasi dari seluruh anggota Komisi III. Selanjutnya, pengangkatan ini dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru secara resmi disetujui. Penunjukan ini didasarkan pada Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.
“Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Jabatan Kapolri apakah dapat disetujui?” ujar Puan Maharani saat memimpin rapat.
Selanjutnya, Puan Maharani mengajukan pertanyaan terkait persetujuan calon Kapolri baru. “Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kapolri apakah dapat disetujui?” tanyanya. Anggota DPR yang hadir pun serentak menyatakan persetujuan mereka.
Dalam masa kepemimpinannya kelak, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berjanji akan membenahi sembilan isu utama di institusi Polri. Isu-isu tersebut mencakup peningkatan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, penegakan kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, profesionalisme dalam penggunaan kekuatan, perbaikan mekanisme pengaduan, transparansi penanganan perkara, serta penguatan kultur pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
Suyudi juga menegaskan komitmennya untuk mematahkan stigma ‘No Viral No Justice’ yang kerap terdengar di tengah publik. Ia menekankan bahwa setiap laporan polisi yang masuk harus mendapatkan penanganan yang adil dan informasi perkembangan yang jelas kepada pelapor. “Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” ungkap Suyudi dalam pemaparannya.