Jakarta – Komisi III DPR RI telah menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Langkah ini tinggal selangkah lagi menuju pengangkatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah dilantik, Suyudi akan menduduki posisi puncak kepemimpinan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Proses fit and proper test telah dilalui Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI. Setelah menyampaikan visi dan misinya, Suyudi secara aklamasi ditetapkan lolos dan menjadi satu-satunya calon yang dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin persetujuan pengangkatan. Suyudi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Jabatan Kapolri apakah dapat disetujui?” ujar Puan Maharani.
Selanjutnya, Puan mengajukan pertanyaan terkait pengangkatan calon Kapolri baru. “Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kapolri apakah dapat disetujui?” tanyanya.
Anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju. “Setuju,” kata para anggota dewan.
Dalam masa kepemimpinannya, Suyudi berjanji akan membenahi sembilan isu utama. Isu-isu tersebut meliputi kecepatan respons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, peningkatan kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta perbaikan kultur pelayanan.
Suyudi juga bertekad mematahkan stigma ‘No Viral No Justice’ yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara yang memadai.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” kata Suyudi saat uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi III DPR.