Surabaya Tak Jadikan Desil Mutlak Penentu Bansos, Fokus Data Lapangan

Pemerintah Kota Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah mencapai kesepakatan untuk tidak menjadikan klasifikasi desil dalam data kemiskinan nasional sebagai satu-satunya patokan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Keputusan ini diambil demi memastikan bahwa warga yang secara ekonomi layak menerima bantuan tidak kehilangan haknya akibat kendala administrasi, terutama jika mereka tidak masuk dalam daftar penerima manfaat berdasarkan sistem desil.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk, menyatakan bahwa data desil seharusnya hanya berfungsi sebagai panduan awal. Menurutnya, kondisi riil warga di lapangan jauh lebih penting untuk dijadikan dasar penentuan penerima bantuan. Ia menekankan peran pengurus RT yang dinilai paling mengetahui kondisi sebenarnya dari warganya.

“Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya,” tegas Kaji Ipuk dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/9/2026).

Anggaran Bansos Dinilai Cukup

Terkait ketersediaan anggaran, pimpinan DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP tersebut memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya memadai untuk mengakomodasi seluruh warga yang berhak menerima bantuan. Perhatian khusus diberikan pada bantuan di sektor pendidikan, khususnya beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga telah menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penyisiran ulang data kemiskinan. Dalam proses ini, ASN diminta untuk tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya acuan verifikasi. Eri meminta para pejabat teknis hingga Ketua Tim Kerja (Katimja) untuk berkolaborasi erat dengan jajaran kecamatan dan kelurahan, serta turun langsung ke setiap RT/RW secara berkala.

Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa masih ditemui adanya persoalan dalam verifikasi lapangan, seperti lansia yang hidup sebatang kara justru luput dari penerimaan bantuan, sementara warga yang dinilai mampu justru lolos verifikasi. “Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil. Muduno rek (turun ke lapangan). Saya tidak mau lagi melihat ada warga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Eri.

Perubahan Mekanisme Verifikasi

Untuk mencegah kesalahan sasaran dalam penyaluran bansos, Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan perubahan pada mekanisme verifikasi penerima bantuan. Penetapan penerima bansos kini akan dilaksanakan secara transparan melalui forum terbuka di tingkat RT. Forum ini diwajibkan melibatkan minimal 75 persen warga RT setempat, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan tim pendamping dari Pemkot Surabaya.

DPRD Minta Verifikasi Dilakukan Secara Adil

Langkah yang diambil oleh Pemkot Surabaya ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Surabaya. Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri meminta agar kesempatan untuk memperbaiki data kemiskinan ini dimanfaatkan secara bertanggung jawab oleh seluruh warga maupun pengurus lingkungan. “Warga harus menyampaikan kondisi apa adanya. Pak RT dan RW juga harus jujur dan fair. Tidak boleh lagi ada faktor like and dislike atau sekadar kedekatan saja,” pungkas Kaji Ipuk.

Tinggalkan komentar