Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Terminal Cibinong

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita 1.482 botol minuman keras (miras) ilegal dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi pekat yang digelar pada Senin (28/9) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menekan peredaran miras yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Barang bukti miras yang diamankan berasal dari empat toko berbeda. Toko Frengki menyumbang 395 botol, Toko Kalid 77 botol, Toko Chandra 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.

Cecep menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Operasi penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Seluruh barang bukti miras yang disita telah diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar