Saksi Akui Rugi Pribadi Demi Genapkan Duit Titipan “Gus Alex” Jadi USD 1 Juta

Seorang saksi bernama Zainal Abidin mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi kekurangan dana titipan senilai USD 1 juta yang diterimanya. Uang tersebut disebut berasal dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Zainal menyatakan jumlah uang yang diterimanya ternyata tidak genap USD 1 juta, sehingga ia terpaksa menambah sisanya.

Kesaksian ini disampaikan Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2026), dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa penuntut umum menampilkan bukti berupa tumpukan uang dolar AS senilai USD 959.900, ditambah uang tunai Rp 50 juta, serta uang USD 100 sebanyak 401 lembar atau senilai USD 40.100. Zainal menjelaskan bahwa uang yang dititipkan Gus Alex tersebut rencananya akan diberikan kepada Pansus Haji DPR. Namun, menurutnya, Pansus Haji DPR menolak uang titipan tersebut.

Setelah penolakan, Zainal mengaku mengembalikan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dihitung kembali, jumlahnya ternyata tidak genap USD 1 juta. Zainal sempat bertanya kepada temannya, Khomsin, yang diminta menyimpan uang tersebut, namun Khomsin mengaku tidak mengutak-atiknya.

“Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, ‘Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?’. (Saya jawab) ‘Oh, saya nggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak’. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, ‘Pak, 1 juta atau berapa?’. (Saya jawab) ‘Ya ngomongnya USD 1 juta, saya nggak tahu. Ya itu duit adanya’. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu,” ujar Zainal menceritakan momen tersebut.

Merasa dirugikan karena jumlah uang tidak sesuai harapan, Zainal mengungkapkan rasa kesalnya. “Ya kan, ‘Waduh, tekor saya’. Ya kan. Kemudian, ‘Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex’. (Saya bilang) ‘Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya nggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu itu yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya nggak tahu sama sekali’,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Zainal akhirnya memutuskan untuk menambah kekurangan. Ia menambahkan 401 lembar dolar AS pecahan USD 100 agar totalnya genap USD 1 juta. “Kemudian, ‘Wis lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti’. Saya bilang, ‘Udah, genapin aja 1 juta’. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya,” tegas Zainal.

Ia mengakui bahwa penambahan 401 lembar dolar AS tersebut berasal dari utangnya. “Yang 400 ini, Pak?” tanya jaksa. “40, 100 US dollar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang,” jawab Zainal.

Selain itu, uang Rp 50 juta yang juga ditampilkan jaksa KPK disebut sebagai uang pribadi Zainal. Uang tersebut dialokasikan sebagai ongkos untuk Khomsin. “Yang kami tadi kasih tanda biru ini?” tanya jaksa. “Iya. Sama yang duit, Rp 50 juta itu. Itu duit saya,” jawab Zainal.

Zainal menjelaskan bahwa uang Rp 50 juta itu awalnya diminta sebagai ongkos Khomsin. Namun, Gus Alex sempat menawar agar jumlahnya menjadi Rp 25 juta. “Bisa diterangkan tidak, Pak, maksudnya ongkos itu gimana?” tanya jaksa. “Ya beliau ini kan, ya, saya kan enggak mau, Pak, ya menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja, tak jamin aman. Ya tapi kan orang kayak gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. ‘Ongkosinlah Rp 50 juta,’ saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta,” urai Zainal.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penawaran tersebut, Zainal menambahkan, “Yang nawar siapa?” tanya jaksa. “Pak Alex. Rp 25 juta. Saya bilang, ‘Lek, ini kan duit kamu. Ini kan jaga duit kamu’. Itu bahasa saya, Pak. Saya masih ingat banget,” jawabnya.

Zainal menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan sebagian uang tersebut. Ia mengaku merasa rugi dan kesal atas kejadian itu. “Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah,” keluhnya.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar