JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menuai kekhawatiran dari kalangan industri. Sejumlah ketentuan dalam draf RUU dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi di Indonesia. Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali RUU tersebut agar tidak justru menjadi ancaman bagi dunia usaha.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif menuturkan, kepastian hukum merupakan elemen krusial bagi dunia usaha untuk mengambil keputusan investasi dan menjalankan kegiatan produksi dalam jangka panjang. Namun, beberapa klausul dalam RUU tersebut justru dianggap meningkatkan risiko bagi perusahaan.
Menurut Ian, regulasi yang dinilai terlalu protektif dapat menjadi ganjalan bagi perkembangan industri. Investor akan cenderung mempertimbangkan risiko hukum sebelum memutuskan untuk menanamkan modal. Isu-isu yang menjadi sorotan antara lain terkait perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, pengupahan pada masa percobaan, pengangkatan pekerja setelah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja penyandang disabilitas, hingga ketentuan lembur.
Ian berharap ada mekanisme sanksi yang berjenjang sebelum persoalan administratif berujung pada ranah pidana. Hal ini penting agar perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan sebelum menghadapi ancaman hukuman.
Ia mencontohkan potensi pidana bagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sejak proses rekrutmen hingga penempatan. “Memberikan pekerjaan saja tidak cukup. Ada potensi pidana kalau kita tidak memberikan perlindungan kerja, misalnya BPJS,” ujar Ian dalam sebuah konferensi pers terkait RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain itu, ketentuan mengenai pembayaran upah dan jaminan sosial pada masa percobaan yang juga berpotensi berujung pidana dinilai dapat membuat pengusaha enggan mengambil risiko memulai usaha baru. “Ketika mulai bekerja, dia sudah harus memberi pekerjaan, gaji, plus perlindungan. Tidak bisa hanya berpikir, ‘Oh, kita mau coba-coba usaha,’ karena ada potensi pidananya,” kata Ian.
Isu alih daya atau outsourcing juga menjadi perhatian karena dianggap terlalu kaku. Ian menjelaskan, struktur industri modern tidak lagi sepenuhnya terintegrasi secara vertikal. Banyak perusahaan kini memanfaatkan pembagian kapasitas dengan perusahaan lain, termasuk melalui mekanisme maklun.
“Tidak mungkin lagi ada satu industri yang terintegrasi secara vertikal seperti dulu. Sekarang setiap perusahaan pasti memiliki bagian-bagian dari industri yang terpisah-pisah,” jelasnya. Ia mencontohkan perusahaan yang memiliki bahan baku namun tidak punya mesin untuk proses produksi, sehingga menggunakan kapasitas perusahaan lain melalui maklun.
Namun, jika pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan tidak boleh dialihdayakan, pola tersebut terancam terganggu. “Kalau maklun dilarang, perusahaan outsourcing nantinya hanya dibatasi untuk mengalihdayakan pekerjaan seperti cleaning service, katering, security, dan jasa penunjang lainnya,” ujar Ian.
Ian menambahkan, pembatasan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga dapat memutus keterhubungan industri dengan usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi bagian dari rantai pasok manufaktur. “Kalau ini diputus, tentunya RUU ini menjadi terlalu kaku dan membuat perusahaan menjadi lumpuh,” ucapnya.
Pengupahan dan Jam Kerja
Ian juga mempersoalkan perubahan formula pengupahan. Sistem sebelumnya yang menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi memberikan prediktabilitas bagi perusahaan dalam menyusun kontrak produksi dan investasi.
Menurutnya, kepastian formula pengupahan sangat penting, terutama bagi industri padat karya yang menerima kontrak jangka panjang. “Kami minta dari pengusaha adalah agar kita bisa memprediksi. Kenapa sistem alfa itu baik? Karena di industri padat karya, kadang kita mau menerima kontrak yang panjang, satu sampai dua tahun,” ujar Ian.
Ia mengingatkan kenaikan upah yang terlalu tinggi dan tidak terprediksi dapat menekan daya saing industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Jika biaya tenaga kerja terus meningkat tanpa diimbangi kemampuan ekspor, perusahaan akan menghitung ulang kelayakan investasi di Indonesia.
Persoalan lain yang menjadi perhatian API adalah ketentuan jam kerja. Indonesia saat ini menerapkan 40 jam kerja per minggu, sementara beberapa negara Asia Tenggara memiliki jam kerja lebih panjang. Kondisi ini menjadi masalah bagi industri yang menjalankan sistem produksi tiga shift selama 24 jam.
Untuk menjalankan tiga shift dalam pola enam hari kerja, perusahaan membutuhkan 48 jam kerja atau delapan jam per hari selama enam hari. Ketentuan 40 jam membuat perusahaan harus mengatur lembur untuk menjaga operasional.
Masalahnya, lembur yang dilakukan secara rutin dapat menimbulkan persoalan dengan standar ketenagakerjaan internasional. “Kami meminta agar ada solusi waktu kerja yang adaptif, bisa naik menjadi 45 jam atau 44 jam,” ujar dia.
Ian menekankan, persoalan ini semakin penting bagi perusahaan yang memasok produk ke pasar Eropa karena kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan menjadi bagian dari proses audit.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menambahkan, perlindungan pekerja harus dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Ancaman pidana yang terlalu banyak dapat membuat perusahaan memilih mengurangi ekspansi atau bahkan menghentikan usaha.
“Kami ingin menyampaikan agar keluhan ini bisa menjadi satu perhatian bagi teman-teman perancang undang-undang. Tentu saja kami juga terus melihat bahwa pekerja adalah bagian penting dari keseluruhan proses di perusahaan,” kata Danang.
Melihat Dari Berbagai Sisi
Danang mengingatkan bahwa perlindungan pekerja tidak bisa dilepaskan dari keberlangsungan dunia usaha. Perusahaan hanya akan mampu mempertahankan dan menambah tenaga kerja jika bisnisnya tumbuh.
Ia menilai semakin besar beban regulasi dan risiko hukum yang dihadapi perusahaan, semakin besar pula kecenderungan pelaku usaha menahan ekspansi. “Alih-alih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, tapi justru menghilangkan kesempatan kerja,” kata dia.
Kekhawatiran ini terutama menyasar sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Industri ini masih menghadapi tekanan dari situasi geopolitik, ketergantungan bahan baku impor, serta masuknya produk impor ilegal.
“Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini. Jadi kita justru menambah double kekhawatirannya,” ujar Danang.
Danang menegaskan RUU tersebut tidak serta-merta akan membuat seluruh pabrik tutup. Namun, dalam kondisi industri yang masih tertekan, tambahan beban regulasi dinilai dapat membuat sejumlah perusahaan tidak mampu bertahan. “Bukan menutup, tapi dalam jangka waktu satu-dua tahun ke depan pasti ada banyak pabrik yang collapse,” kata Danang.
Ia juga memperingatkan potensi dampak terhadap minat investor asing. Perusahaan asing akan ikut mempertimbangkan risiko hukum ketika membaca ketentuan dalam RUU tersebut. “Kalau mereka membaca undang-undangnya seperti ini, apakah mereka masih punya minat investasi di Indonesia? Belum tentu,” ujar dia.
Danang mengatakan, sejumlah asosiasi perdagangan dari negara lain juga telah menyampaikan kekhawatiran terhadap draf RUU tersebut. Oleh karena itu, Danang meminta pemerintah dan DPR tidak melihat perlindungan ketenagakerjaan hanya dari satu sisi.