Restorative Justice Hemat Anggaran Negara Rp 1,2 Triliun

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa negara berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 1,2 triliun berkat penerapan pendekatan restorative justice di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pernyataan ini disampaikan Supratman usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026). Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mendirikan sekitar 83.960 Posbankum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Posbankum dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat komunitas. Dari seluruh Posbankum yang ada, tercatat sekitar 16.000 aduan masyarakat yang diterima. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Supratman memaparkan bahwa kasus-kasus yang diselesaikan melalui mediasi ini berpotensi berlanjut ke proses peradilan jika tidak ditangani dengan pendekatan restorative justice. Dengan penyelesaian di tingkat masyarakat, negara tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk memproses perkara melalui tahapan penegakan hukum hingga persidangan.

“Maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ungkap Supratman.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Posbankum melibatkan berbagai unsur di tingkat desa dan kelurahan. Supratman menyebutkan adanya Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, serta paralegal yang turut membantu dalam proses penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat.

Perkara yang paling sering ditangani melalui Posbankum meliputi sengketa tanah antarwarga, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai perkara ringan lainnya yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui mediasi.

Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan tetap dilanjutkan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Mekanisme ini tetap berjalan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan.

Supratman menegaskan bahwa manfaat pendekatan restorative justice tidak hanya terbatas pada pengurangan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan atau penghematan anggaran negara. Pendekatan ini juga bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat yang mungkin terganggu akibat suatu perkara.

“Sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar