Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Silmy Karim oleh KPK Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Silmy Karim dinyatakan sah.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/9/2026), hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri. “Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada tindakan penyidik dan tidak mencakup tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik KPK telah memenuhi kewajiban sesuai undang-undang. “Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,” tambah hakim.

Terkait penyitaan aset, hakim juga menyatakan bahwa tindakan tersebut telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan dinyatakan sah. “Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah,” ucapnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tujuan agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh lembaga antirasuah tersebut dinyatakan tidak sah. Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, menyatakan dalam sidang pada Senin (21/9) bahwa kliennya memohon agar permohonan praperadilannya diterima seluruhnya.

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan oleh KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, keduanya tertanggal 03 Juni 2026.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK juga telah melakukan penyitaan aset senilai total Rp 150 miliar dalam kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa aset yang disita berupa aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan bahwa Silmy Karim menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Silmy Karim (SK), Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Tinggalkan komentar