JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginisiasi gerakan “tobat ekologis nasional” yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem sekaligus membuka peluang aktivitas ekonomi baru. Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi bangsa.
Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan hal tersebut dalam Acara Wanadri di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, upaya pemulihan lingkungan yang melibatkan partisipasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas berpotensi menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kegiatan ini juga akan meningkatkan permintaan terhadap berbagai peralatan dan jasa yang dibutuhkan dalam proses restorasi.
“Dalam gerakan tobat ekologis nasional juga bisa menciptakan kegiatan ekonomi. Jadi ada yang bekerja, lalu pembelian alat-alat. Jadi kegiatan ekonomi juga akan tumbuh di kegiatan dalam rangka tobat ekologis,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KLH berencana memperkuat kolaborasi dengan Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung (Wanadri) untuk berbagai program pemulihan lingkungan. Beberapa inisiatif yang disiapkan meliputi penanaman mangrove, revegetasi hutan, pemulihan terumbu karang, susur sungai, serta berbagai kegiatan restorasi lingkungan lainnya.
Jumhur menjelaskan bahwa kolaborasi ini akan memanfaatkan sumber daya dan jaringan yang dimiliki oleh KLH maupun Wanadri. Rincian bentuk kerja sama akan diformulasikan lebih lanjut oleh tim gabungan dari kedua belah pihak. “Semua itu memang dikerjakan KLH yang nanti berkolaborasi dengan mereka yang pernah mendapatkan keuntungan melalui kerja-kerja nyata yang sebetulnya ikut bertanggung jawab,” tuturnya.
Kolaborasi Strategis dengan Wanadri
Jumhur menilai Wanadri memiliki rekam jejak panjang dalam kegiatan alam bebas, menjadikannya mitra potensial bagi KLH dalam memperkuat agenda pemulihan lingkungan. Ia menekankan bahwa Indonesia dianugerahi kekayaan alam dan lingkungan yang signifikan, yang menjadi modal penting bagi negara. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus diimbangi dengan upaya menjaga dan memulihkan ekosistem. “Wanadri mengajak kita semua untuk memahami, mengakui dan mencintai dan tentu akhirnya menjadi patriot untuk menjaga bangsa ini melalui alam,” kata Jumhur.
Ke depannya, KLH dan Wanadri akan melaksanakan sejumlah kegiatan strategis untuk pemulihan lingkungan yang mencakup berbagai ekosistem, mulai dari kawasan pesisir, hutan, hingga sungai. “Nanti detailnya akan dirumuskan Tim LH dan Tim Wanadri,” jelas Menteri Jumhur.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Jumhur menyerahkan sumbangan pribadi sebesar Rp 50 juta kepada Yayasan Wanadri untuk mendukung organisasi tersebut.
Penegakan Hukum untuk Pemulihan Kerusakan
Selain mendorong restorasi lingkungan secara sukarela, KLH juga akan memperketat penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang memperoleh keuntungan dari operasinya namun lalai memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.
Konsep “tobat ekologis nasional” mencakup tiga perspektif: moral, imbauan religius, dan pengakuan kesalahan yang diikuti tindakan konkret untuk memulihkan kerusakan. Dalam perspektif ketiga ini, pelaku usaha yang telah merusak lingkungan diminta tidak hanya mengakui kesalahannya, tetapi juga mengalokasikan sumber daya untuk melakukan restorasi. “Misalnya ada perusahaan tambang, menambang-nambang-nambang tapi dia lupa reklamasi, revegetasi, dia lupa menanam, merusak mangrove,” contoh Jumhur.
KLH akan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif, untuk memastikan kewajiban pemulihan tersebut dijalankan. “Sekarang waktunya untuk memperbaiki. Caranya dengan memanfaatkan law enforcement atau penegakan hukum. Di KLH ini perintah untuk menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif itu ada,” papar dia.
Pendekatan ini dirancang agar aktivitas ekonomi yang lahir dari proses pemulihan lingkungan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan restorasi membutuhkan tenaga kerja serta pasokan berbagai barang dan jasa, mulai dari peralatan hingga kebutuhan operasional di lapangan.