BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat sedang melakukan evaluasi mendalam terkait pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo tersebut saat ini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Indra Kenz, yang masuk pada tahun 2022 dengan vonis 10 tahun, berhak mendapatkan remisi sebagaimana warga binaan lainnya. Namun, fokus pemeriksaan kami kini adalah pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” ujar Ishadi di Bandung, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan SOP, maka remisi yang telah diberikan dapat dibatalkan. Konsekuensinya, Indra Kenz bisa saja ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu maksimal dua minggu. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok yang harus dijalani,” jelas Ishadi.
Indra Kenz diketahui mulai menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Sebelumnya, ia menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk melapor satu kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Ia juga harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan hingga periode pembebasan bersyaratnya berakhir.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Binomo.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.