Insentif Pajak 2027: PPh 21 Diperluas, PTKP Disesuaikan Inflasi

Pemerintah memastikan kelanjutan pemberian insentif pajak pada tahun 2027. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp 10 juta akan tetap diberlakukan dan diperluas cakupannya ke seluruh sektor ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa relaksasi PPh Pasal 21 ini sebelumnya telah menyasar 7,5 juta pekerja. “Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Rabu (30/9/2026).

Relaksasi fiskal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Masa Pajak Januari 2026 hingga Desember 2026.

Selain itu, pemerintah berencana untuk menyesuaikan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar selaras dengan tingkat inflasi yang terjadi.

Pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2027.

“Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut,” terang Airlangga. Kebijakan PPN DTP ini sebelumnya telah berjalan pada tahun 2025, diperpanjang pada 2026, dan kini direncanakan berlanjut hingga 2027.

Tinggalkan komentar