Indonesian Business Council (IBC) mendesak adanya reformasi dalam pengelolaan sampah di tingkat hulu untuk mendukung percepatan investasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (PSEL) di Indonesia. Reformasi ini mencakup perbaikan sistem pengumpulan, pemilahan, hingga pembiayaan sampah.
CEO IBC, Sofyan A. Djalil, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi modern harus dibarengi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah dari sumbernya. Menurutnya, teknologi hilir tidak akan berfungsi optimal jika sampah belum dipilah sejak dari rumah tangga dan sistem pengumpulannya belum konsisten.
“Teknologi di hilir tidak dapat bekerja maksimal jika sampah belum dipilah sejak dari sumber dan sistem pengumpulannya belum berjalan secara konsisten,” ujar Sofyan dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026).
Temuan ini merupakan bagian dari laporan IBC berjudul Building a Waste Management System that Delivers: Institutional Reform for Circular Economy Transition in Indonesia, yang diluncurkan pada Selasa (8/9/2026). Peluncuran laporan ini bertepatan dengan upaya pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas PSEL, setelah proyek pertama dimulai di Denpasar pada Juli 2026 dan proyek berikutnya di Bekasi pada Agustus 2026.
Laporan IBC menyoroti bahwa Indonesia menghasilkan 25,8 juta ton sampah pada tahun 2025, namun hanya 34,6% yang dikelola melalui sistem formal. Sekitar 16,9 juta ton sampah lainnya berakhir di tempat pembuangan terbuka, dibakar oleh rumah tangga, atau mencemari lingkungan.
Permasalahan sampah ini juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang signifikan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan Indonesia dapat kehilangan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 593 triliun hingga Rp 638 triliun pada tahun 2030 jika transisi menuju ekonomi sirkular tidak berjalan. Sebaliknya, analisis IBC menunjukkan setiap Rp 1 yang diinvestasikan dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi sebesar Rp 4,61 pada tahun 2045.
Kajian IBC di Jakarta, Bogor, dan Denpasar menemukan adanya siklus ketidakpercayaan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat cenderung enggan membayar retribusi ketika pengangkutan sampah tidak konsisten atau sampah yang telah dipilah kembali tercampur. Rendahnya penerimaan retribusi ini membatasi kemampuan pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan, diperparah oleh keterbatasan anggaran.
Rata-rata pemerintah daerah hanya mengalokasikan sekitar 0,7% dari anggaran tahunan untuk pengelolaan sampah, jauh di bawah kebutuhan sekitar 5%. Penerimaan retribusi juga belum tentu digunakan kembali untuk membiayai layanan persampahan.
“Kepercayaan sulit dibangun apabila masyarakat tidak melihat hubungan yang jelas antara biaya yang dibayarkan dan layanan yang diterima. Pemerintah perlu memastikan layanan berjalan, dana dikelola secara transparan, dan penerimaan digunakan kembali untuk memperbaiki sistem,” tambah Sofyan.
IBC mengusulkan tiga agenda reformasi untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah. Pertama, memisahkan fungsi regulator dan operator, di mana operasional pengelolaan sampah dapat dijalankan oleh badan layanan umum daerah, BUMD, atau mitra swasta. Dana yang dibayarkan masyarakat untuk layanan persampahan juga perlu dikelola secara khusus agar dapat digunakan kembali untuk meningkatkan layanan.
Kedua, pemerintah daerah perlu memilih model pengumpulan yang sesuai dengan kondisi wilayah dan memperbaiki sistem pembayaran. Contohnya, Kota Bogor berhasil mengintegrasikan retribusi sampah dengan tagihan air, menghasilkan penerimaan sekitar Rp 15 miliar sekaligus meningkatkan pemulihan biaya.
Ketiga, implementasi kebijakan perlu diperkuat melalui pembagian tanggung jawab yang jelas, pendampingan teknis bagi pemerintah daerah, serta dukungan fiskal berbasis capaian. Sofyan menekankan bahwa kepastian kelembagaan, sumber pendapatan, dan penerapan aturan akan membuka ruang lebih besar bagi dunia usaha untuk membawa pembiayaan, inovasi, dan disiplin operasional.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh jumlah fasilitas yang dibangun, tetapi juga oleh kemampuan sistem memastikan sampah terkumpul, terpilah, dan terkelola sejak dari rumah tangga. Dari sanalah fondasi ekonomi sirkular dibangun,” tutup Sofyan.