WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani dokumen panduan pengembangan kecerdasan buatan (AI) bersama para pemimpin industri teknologi global. Trump menyatakan dokumen ini merupakan komitmen yang mengikat secara moral dan berfungsi sebagai pedoman perlindungan nasional.
“Ini hampir seperti konstitusi dalam beberapa hal. Orang-orang paling berpengaruh di dunia menandatanganinya, dan saya menandatanganinya sebagai presiden. Dokumen ini benar-benar menjadi sebuah bentuk perlindungan,” ujar Trump, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Rencana Pembentukan Komite Pengawas Khusus
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pemerintah AS sedang mempertimbangkan pembentukan badan atau komite pengawas independen. Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan industri AI yang sangat pesat.
“Kami juga sedang berpikir untuk membentuk semacam komite, mungkin beranggotakan sekitar 10 orang, sehingga komite ini dapat mengawasi keseluruhan ekosistem dan tata kelola AI,” tambah Trump. Langkah ini diambil di tengah desakan global agar pemerintah berbagai negara mengimbangi lompatan teknologi AI yang cepat.
Para pemimpin perusahaan AI terkemuka dunia sebelumnya telah berulang kali memperingatkan potensi risiko fatal AI terhadap peradaban manusia jika pengembangannya tidak terkendali.
Tolak Campur Tangan Konsorsium Global
Meskipun menyetujui komitmen moral dengan raksasa teknologi domestik, Trump secara tegas menentang pembentukan aturan hukum yang terlalu mengikat atau intervensi regulasi dari lembaga internasional. Pernyataan ini sejalan dengan pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pekan lalu, di mana ia menegaskan AS tidak memerlukan regulasi baru yang kaku dan menolak skema globalis untuk mengontrol AI.
Langkah Trump menandatangani dokumen komitmen moral menandai babak baru dalam perdebatan tata kelola AI di AS. Sejak kemunculan AI generatif, pemerintah di seluruh dunia terbelah antara dua pendekatan: regulasi ketat berbasis hukum (hard law) atau mengandalkan kesadaran industri dan komitmen sukarela (soft law).
Uni Eropa, misalnya, telah mengesahkan Undang-Undang AI (EU AI Act) yang menerapkan aturan hukum mengikat bagi pengembang teknologi berdasarkan tingkat risiko. Sebaliknya, pendekatan AS di bawah pemerintahan Trump cenderung memprioritaskan fleksibilitas pasar demi mempertahankan dominasi dan kecepatan inovasi teknologi AS, terutama dalam persaingan digital melawan Tiongkok.
Namun, ketergantungan pada komitmen “mengikat secara moral” tanpa payung hukum formal memicu kekhawatiran dari kalangan akademisi dan pakar etika. Banyak pihak menilai tanpa undang-undang yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, komitmen sukarela raksasa teknologi berpotensi diabaikan ketika berbenturan dengan kepentingan komersial, potensi diskriminasi algoritma, penyebaran disinformasi, hingga risiko keselamatan publik.