Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memberikan keterangan mengenai pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurut Puan, pergantian ini dilakukan secara terhormat dan murni atas pertimbangan rotasi kepemimpinan yang sudah tiba waktunya.
Pernyataan ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Rapat tersebut secara resmi menyetujui penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Diberhentikan secara terhormat karena memang sudah waktunya,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari yang sama.
Puan menjelaskan bahwa selama tidak ada kendala teknis maupun hukum, Presiden Prabowo Subianto dapat segera melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Langkah cepat ini dinilai sangat penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan mencegah kekosongan di posisi pimpinan tertinggi institusi kepolisian.
“Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR, sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan posisi Kapolri,” tambah Puan.
Proses Kilat Melalui Surpres dan Fit and Proper Test
Mekanisme pergantian pimpinan Polri ini bergerak cepat setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Dokumen resmi tersebut memuat permohonan Presiden Prabowo mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengusulan nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal usulan Presiden pada Kamis pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi penerimaan dokumen resmi tersebut saat memimpin rapat pleno di Senayan.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri yang baru,” ujar Habiburokhman.
Hasil dari fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disetujui secara mufakat oleh seluruh fraksi, menandai tuntasnya proses persetujuan di tingkat legislatif. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang dilakukan dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini dirancang untuk menjamin mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menentukan figur pimpinan tertinggi penegak hukum di Indonesia.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengemban amanat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Masa kepemimpinannya yang berlangsung lebih dari lima tahun menjadikannya salah satu pimpinan Polri dengan masa jabatan terpanjang di era reformasi. Penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, sebagai penerus tongkat komando merupakan bagian dari proses peremajaan dan penyegaran kepemimpinan yang terencana demi mengoptimalkan kinerja serta melanjutkan reformasi birokrasi di tubuh Korps Bhayangkara.