Bogor Targetkan Tuntas Akhir Tahun: 516 Angkot Tua Siap Dibekukan

Sebanyak 1.264 angkutan perkotaan (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, telah dibekukan izin operasionalnya. Hingga kini, masih tersisa 516 unit angkot tua yang belum menjalani penertiban.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa penertiban angkot tua akan dilanjutkan secara bertahap. Ia menargetkan seluruh proses penertiban ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. “Akan kita lakukan bertahap, sampai akhir tahun ini sudah clear. Usia angkot di atas 20 tahun tidak ada lagi yang melakukan operasional di Kota Bogor,” ujar Jenal pada Kamis (1/10/2026).

Jenal menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot Bogor hanya mencakup kendaraan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Ia menyebutkan masih ada ribuan angkot dari wilayah Kabupaten Bogor dan Sukabumi yang berstatus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan juga beroperasi di Kota Bogor.

Pihak Pemprov Jabar rencananya akan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkot berstatus AKDP yang berada di bawah kewenangan Dishub Jabar. Namun, operasi tersebut batal dilaksanakan hari ini karena adanya agenda lain dari pihak provinsi. “Insyaallah minggu depan kita agendakan lagi dengan provinsi, karena kendala petugas kami enggak punya kewenangan nih untuk mobil AKDP untuk menyita, bahkan mengandangkan angkot dengan usia angkot yang kita anggap sudah melewati batas,” imbuh Jenal.

Sebelumnya, para sopir dan pemilik angkot sempat menggelar unjuk rasa menolak larangan operasional angkot dengan usia di atas 20 tahun di Balai Kota Bogor. Pihak Pemkot Bogor menegaskan bahwa penertiban angkot tua akan terus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan komentar