Jakarta – Dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan menyusul dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya, berbentuk teror karangan bunga. Ia merasa terancam sehingga membutuhkan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, membenarkan hal tersebut saat dihubungi pada Kamis (1/10/2026). “Betul dalam pelindungan LPSK dengan layanan psikologis. (Alasan pengajuan perlindungan) karena merasa ada ancaman,” ujarnya. LPSK telah memberikan dr Oky bantuan rehabilitasi psikologis yang berlaku selama 6 bulan.
Ahmad Ramzy, pengacara dr Oky, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan tersebut telah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan Nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026. Menurut keterangan kliennya, Ramzy menyatakan bahwa dr Oky mengalami trauma akibat teror yang diterimanya. “Lalu di media sosial pun diduga sebagai pelaku utama yang selalu memberikan teror dan hinaan secara tersirat dan mengolok-olok kasus ini juga,” kata Ramzy.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan dr Oky Pratama terkait teror karangan bunga telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian berencana segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut,” kata Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan pada Jumat (31/7).