Presiden Filipina Beri Grasi, Indonesia Hormati Keputusan Bebaskan Mary Jane

Jakarta – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang telah memberikan grasi absolut kepada Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang bagi Veloso.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengetahui dan mengikuti perkembangan berita mengenai pembebasan Veloso. Ia menegaskan, sesuai dengan kesepakatan antara kedua negara, tanggung jawab penuh atas pembinaan Mary Jane kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Filipina.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (26/9/2026).

Yusril menjelaskan bahwa posisi ini merupakan konsekuensi logis dari perjanjian pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Perjanjian ini memungkinkan tanggung jawab pembinaan narapidana beralih kepada negara tujuan pemulangan. Hal serupa berlaku jika ada narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipulangkan ke Tanah Air.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas Yusril.

Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa sekitar 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Eksekusi yang dijadwalkan pada tahun 2015 sempat tertunda atas permintaan Pemerintah Filipina, yang menginginkan Veloso menjadi saksi kunci dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui berbagai upaya diplomatik, Indonesia dan Filipina akhirnya mencapai kesepakatan pemindahan narapidana. Kesepakatan ini ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaannya berada di bawah Pemerintah Filipina, yang kemudian memutuskan untuk memberikan pengampunan absolut pada 25 September 2026.

Tinggalkan komentar