JAKARTA – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan dua program ekonomi baru pada tahun 2027. Program-program ini dirancang untuk melengkapi tujuh inisiatif yang telah berjalan sebelumnya, dengan fokus pada sektor perumahan dan industri manufaktur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa salah satu program unggulan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga tetap 6% per tahun. Program ini ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan tetap, yang memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp 17 juta. Skema KPR baru ini memungkinkan pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 500 juta.
“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta,” terang Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (30/9/2026).
Program kedua yang disiapkan adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru untuk industri perhiasan yang menggunakan logam mulia dengan kadar 99,9%. Fasilitas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, regulasi yang berlaku menetapkan kadar 99,99%.
“Mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” tutur dia.
Airlangga juga mengonfirmasi bahwa sejumlah program ekonomi yang telah berjalan pada tahun 2026 akan dilanjutkan pada 2027. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar program-program yang dinilai efektif terus dilanjutkan dan dikembangkan.
Program lanjutan tersebut meliputi:
- Program Magang dan Vokasi: Program magang yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan untuk 150 ribu peserta. Sementara itu, program vokasi akan menjangkau 300 ribu peserta.
- Pengurangan PPh Pasal 21: Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta akan dilanjutkan untuk 7,5 juta pekerja. Penerima insentif ini diperluas dari sektor padat karya dan pariwisata menjadi mencakup seluruh sektor.
- Penyesuaian PTKP: Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan inflasi untuk meringankan beban wajib pajak.
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Insentif PPN DTP akan dilanjutkan untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar, dan untuk pembelian di atas Rp 5 miliar, akan ada pemotongan senilai Rp 2 miliar dari fasilitas tersebut.
- Diskon Iuran JKK dan JKM: Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) akan terus mendapatkan diskon 50% terhadap iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Penyesuaian Bantuan JKP: Besaran bantuan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan disesuaikan. Rinciannya, kelompok dengan gaji di bawah Rp 2,3 juta akan menerima bantuan Rp 2,3 juta selama enam bulan. Kelompok dengan gaji Rp 2,3 juta hingga Rp 3,6 juta akan menerima bantuan Rp 2,3 juta. Sementara itu, kelompok dengan gaji sekitar Rp 3,8 juta akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.
“Kami sedang mematangkan ini dengan Kementerian Keuangan,” imbuh Airlangga, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyempurnakan detail pelaksanaan program-program tersebut.