Nahkoda KM Virgo Jadi Tersangka Setelah Kapal Tenggelam di Laut Jawa

JAKARTA – Nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Penetapan tersangka ini terkait dengan insiden tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. “Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kukuh menambahkan bahwa pemeriksaan masih terus berlanjut untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut. “Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Kukuh belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. “Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi di Laut Jawa. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum. “Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Tinggalkan komentar