JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk sebuah badan baru yang fokus pada pengelolaan lahan gambut dan mangrove. Badan yang akan diberi nama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di Indonesia.
Pembentukan BPGMN ini merupakan salah satu hasil diskusi Prabowo dengan sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam diskusi tersebut, Prabowo menekankan bahwa karhutla, khususnya yang terjadi di lahan gambut, merupakan persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara setiap tahunnya.
“Saudara-saudara sekalian, para profesor, jadi masalah yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara adalah antara lain kebakaran hutan dan khususnya kebakaran hutan yang di atas lahan gambut. Masalahnya masalah kebakaran hutan, tiap tahun kita mengalami kebakaran hutan,” ujar Prabowo dalam pengantarnya.
Prabowo menilai pemahaman mendalam mengenai karakteristik lahan gambut sangat krusial dalam upaya pencegahan. Mengingat Indonesia memiliki kawasan gambut yang luas, diperlukan penanganan yang spesifik dan sesuai dengan kondisi tersebut. “Ada satu fenomena bahwa tetangga-tetangga kita juga punya hutan tapi mungkin mereka tidak punya gambut sebesar kita, mungkin ya kalian yang lebih tahu lah, kalian yang mengerti makanya saya mengundang Saudara-saudara,” tambahnya.
Dalam penguatan kelembagaan, Prabowo menegaskan perlunya badan khusus yang bekerja langsung di bawah presiden. “Kita sepakat dulu kita butuh badan ini, harus ada ya, Badan Pengelola Gambut dan Mangrove (Nasional), BPGMN. Dia tidak di bawah kementerian, dia langsung di bawah presiden. Saya setuju,” tegas Prabowo.
BPGMN Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Rencana pembentukan BPGMN ini juga telah disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai rapat terbatas bersama presiden. Badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, berbeda dengan badan sebelumnya.
Raja Juli menerangkan bahwa tujuan utama pembentukan BPGMN adalah untuk melakukan pencegahan karhutla secara proaktif. “Semua sadar karena pencegahan jauh lebih efisien ketimbang tindakan-tindakan yang bersifat reaksioner,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa BPGMN berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. BPGMN akan beroperasi langsung di bawah presiden, memberikan mandat yang lebih kuat dan independen.
Badan baru ini akan diisi oleh para ilmuwan dan profesional. Fokus utamanya adalah enam provinsi dengan kasus kebakaran berbasis gambut, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. “Dilengkapi dengan anggaran yang cukup untuk kemudian kita dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di enam provinsi berbasis gambut,” ujar Raja Juli.
BPGMN akan bertugas langsung di tingkat desa untuk mencegah munculnya titik api karhutla, serta melibatkan banyak ahli, termasuk kalangan akademisi. “Berharap sekali lagi, di nasional ada institusi ini, tapi tadi Pak Presiden dengan tegas mengatakan basis kerjanya nanti di desa ya. Jadi bagaimana kemudian desa berdaya, secara presisi dapat kemudian melakukan pencegahan terhadap api,” imbuhnya.
Alasan Pembentukan BPGMN dan Penguatan Operasi Lapangan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pembentukan BPGMN merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan lahan gambut dan mencegah karhutla berulang. Langkah ini diambil setelah Prabowo mendengarkan pandangan para ahli mengenai persoalan tersebut.
Selain pembentukan BPGMN, perhatian juga diberikan pada penguatan operasi darat. Satgas Darat akan dioptimalkan untuk respons cepat di lokasi. Pemanfaatan pompa air, termasuk pompa portabel dan pengeboran dangkal, juga akan dioptimalkan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kebakaran di kawasan gambut.
Teddy juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat desa dan masyarakat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Pendekatan ini mengintegrasikan pengetahuan ilmiah, teknologi, operasi lapangan, dan partisipasi masyarakat.
“Dengan mempertemukan pengetahuan para ilmuwan, teknologi, dan pengalaman masyarakat di lapangan, pengelolaan gambut diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga ekosistem dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang,” ujar Teddy.
Dukungan DPR dan Harapan Sistematisasi Pengelolaan
Komisi IV DPR menyambut baik rencana pembentukan BPGMN. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, menilai langkah ini sejalan dengan rekomendasi Senayan untuk memperkuat pengendalian karhutla.
Yohan menyinggung efektivitas BRGM sebelumnya dalam menekan angka kebakaran hutan. Ia berharap BPGMN dapat melanjutkan peran krusial tersebut dan diberikan dukungan anggaran yang memadai. “Lembaga ini diwajibkan untuk berkolaborasi erat dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Mengingat tata kelola ekosistem di tingkat tapak telah diatur oleh undang-undang sektoral,” katanya.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, juga mendukung penuh rencana tersebut, meski ia menyayangkan pembubaran BRGM sebelumnya. Daniel berharap BPGMN yang baru lebih sistematis dalam mengelola gambut.
“Adanya BRGM yang lama sangat efektif mencegah kebakaran terutama di lahan gambut. Hilangnya BRGM menjadikan pengelolaan gambut tidak berjalan dengan baik, karena tidak ada program khusus dalam mengelola muka air gambut dan peran masyarakat dalam mengelola gambut pun tidak ada,” ungkap Daniel.
Ia menambahkan, “Adanya BPGMN ini kita harapkan lebih sistematis mengelola gambut sehingga gambut dapat diolah dengan baik baik untuk kebutuhan pertanian, ditanami pohon-pohon produktif, dengan dikelola dengan baik maka akan dijaga oleh masyarakat agar tidak terjadi kebakaran.”
Daniel menyoroti kewalahan Kementerian Kehutanan dalam mengatasi kebakaran tahun ini akibat berbagai faktor seperti El Nino dan anggaran yang terbatas. Ia berharap BPGMN dapat mengelola gambut dengan baik dan memprioritaskan anggaran pencegahan, serta menjadikan peran serta masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan gambut.