PPN Transaksi Digital Luar Negeri Bisa Dikembalikan Jika Dibatalkan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyusun prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri. Pengembalian ini berlaku bagi transaksi yang sudah dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), namun pada akhirnya dibatalkan.

Penerapan SPP-TDLN dimulai pada 25 September 2026. Sistem ini mencakup berbagai komponen, mulai dari perlindungan konsumen hingga perlindungan data. Salah satu fitur penting dalam komponen perlindungan hak adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak bagi transaksi yang tidak jadi atau dibatalkan.

“Apabila ternyata dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, dibatalkan, tidak dipungut, dan dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Hotel Rancamaya, Bogor, pada Kamis (1/10/2026).

Pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan evaluasi pelaksanaan SPP-TDLN untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum. Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN. Ini adalah langkah penyesuaian administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

Bimo menjelaskan bahwa SPP-TDLN diterapkan pada transaksi yang belum dikenakan PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuannya adalah untuk menghindari pemungutan pajak ganda atas transaksi yang sama.

Selain itu, SPP-TDLN memberikan kemudahan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu lagi menyetor PPN secara mandiri jika pajak tersebut sudah dipungut melalui SPP-TDLN. Mengenai tata kelola data, Bimo menegaskan bahwa data hanya digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sistem ini sama sekali tidak dirancang untuk memantau rekening masyarakat.

“Jadi ini kemudahan, simplicity. Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat,” terang Bimo.

DJP memandang transaksi digital lintas negara terus berkembang. Semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital. Perlu dicatat, SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

“Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta kepastian hukum dari implementasi SPP-TDLN ini,” tutup Bimo.

Tinggalkan komentar