Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan administrasi, sistem, serta masukan dari para pelaku usaha marketplace. “Kami memastikan keputusan penunjukan marketplace kami eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Pemungutan PPh Pasal 22 ini akan dilaksanakan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Bimo menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik yang berdagang di toko konvensional maupun di marketplace. Upaya pemungutan pajak diharapkan dapat berjalan selaras untuk semua jenis perdagangan. “Logikanya simpel, teman-teman kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya juga harus dipungut PPN. Jadi tidak ada pajak baru ini level of playing field,” tutur Bimo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan akan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace, yang diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan karena dilakukan saat transaksi berlangsung.
Pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai, serta dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
“Ketentuan ini tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil memastikan bahwa pengumuman pajak berjalan secara tertib adil, perlakuan yang adil dan setara dari kegiatan online dan offline,” ujar Bimo.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. DJP berupaya untuk menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pelaku usaha. “Tujuannya tentu memastikan bahwa antara marketplace dan pelaku usaha dapat betul-betul memberikan kepastian hukum, memberikan pelayanan kebijakan yang lebih sederhana tanpa menimbulkan beban administrasi baru yang tidak perlu,” pungkas Bimo.