PPh Pasal 22 Mulai Diterapkan di Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace seperti Shopee dan Lazada mulai 1 Oktober 2026, bertujuan untuk kesetaraan pelaku usaha.
Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace seperti Shopee dan Lazada mulai 1 Oktober 2026, bertujuan untuk kesetaraan pelaku usaha.