Polri Ungkap 196 Tersangka Kasus Karhutla di 12 Provinsi

JAKARTA – Kepolisian RI telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penindakan atas ratusan laporan polisi yang diterima.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya menangani total 341 laporan polisi terkait Karhutla. Luas areal yang terbakar dari kasus-kasus tersebut mencapai 30.566,55 hektare.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 245 kasus berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan. Kasus-kasus ini melibatkan luas area terbakar seluas 5.181,61 hektare, dengan 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kasus perorangan, Bareskrim juga tengah mendalami 96 laporan polisi yang melibatkan korporasi. Luas areal yang terkait dengan perkara korporasi ini mencapai 25.384,94 hektare. Irhamni menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka korporasi dalam waktu dekat.

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa jumlah tersangka berpotensi terus bertambah seiring berjalannya proses penegakan hukum. Penanganan kasus Karhutla ini tersebar di 12 provinsi, meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

“Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum,” ujar Irhamni.

Ia turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Irhamni meminta semua pihak untuk mematuhi kewajiban pengelolaan lahan yang benar serta memastikan ketersediaan sarana penanggulangan Karhutla yang memadai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan komentar