Tangerang Selatan – Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM). Laporan polisi terkait insiden ini telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, pada Selasa (29/9/2026) menyatakan bahwa laporan polisi telah diterima oleh Satreskrim dan ditangani oleh Unit PPA. “Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar Boy.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan perundungan yang terjadi pada Rabu (26/8) lalu, di saat kegiatan pramuka berlangsung di lapangan sekolah ICM. Pihak kepolisian masih bekerja untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. “Penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar segera terungkap peristiwanya. Untuk update perkara akan disampaikan selanjutnya,” imbuhnya.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah seorang siswa kelas 2 SMP di ICM diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Korban dilaporkan mengalami luka akibat aksi yang diduga dilakukan oleh enam orang seniornya.
Menurut ayah korban, kedua tangan anaknya dipegang ke belakang, lalu mata hingga mulut ditutup menggunakan dasi pramuka, menyisakan hidung terbuka. Korban juga diduga ditindih hingga menyebabkan luka robek di telinganya dan sempat dipukul menggunakan buku. “Dia mengatakan lokasi perundungan tersebut tak ter-cover pantauan CCTV sekolah,” ungkap ayah korban.
Ayah korban menduga luka terbuka di telinga anaknya disebabkan oleh tertindih dan terkena ring kacu pramuka. Peristiwa bullying ini diduga terjadi secara tiba-tiba setelah mereka bercanda dan saling lempar karet di lapangan sekolah.
Di hadapan psikolog, korban menyebutkan bahwa kasus perundungan ini diduga melibatkan anak seorang wakil menteri. “Orang tua salah satu pelaku yang tidak hadir itu merupakan salah satu wakil menteri. Yang mana anak beliau sangat menyebabkan trauma pada korban, berikut terlampir tulisan korban saat ke psikolog, yang disebut adalah anak dari wamen tersebut. Sayangnya hingga detik ini, beliau belum ada sama sekali menemui keluarga korban,” ungkapnya.
Proses mediasi sempat digelar di sekolah. Namun, pihak korban merasa kecewa karena orang tua dari terduga pelaku utama hanya diwakili oleh pamannya dalam mediasi tersebut. Kekecewaan semakin bertambah karena terduga pelaku hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) dan masih diikutsertakan dalam kejuaraan olahraga mewakili sekolah.
Akibat kekecewaan tersebut, pada 8 September 2026, keluarga korban memutuskan untuk mengeluarkan anaknya dari sekolah tersebut, yang juga atas permintaan korban. Pihak keluarga korban pada Jumat (25/9) dihubungi oleh pendiri ICM, Tamsil Lanrung, melalui telepon. Tamsil menyampaikan permintaan maaf dan mengapresiasi kepedulian orang tua korban, serta berharap orang tua pelaku utama dapat meminta maaf secara langsung.
Menanggapi kabar tersebut, pihak ICM menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Terkait dengan berita yang beredar, saat ini proses hukum masih berjalan sehingga demi menjaga dan menghormati asas praduga tak bersalah mohon maaf kami tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi ICM.
ICM menambahkan bahwa pihaknya menangani dan berupaya mencegah kasus kekerasan di lingkungan sekolah. “Lalu terkait dengan SOP penanganan pencegahan saat ini insyaallah sudah ada tim khusus yang menangani sebagai langkah preventif yang dilakukan pihak sekolah,” jelas pihak ICM.