DPR Jadwalkan Ulang Pertemuan Bahas RUU Pemilu dengan Partai Non-Parlemen

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Audiensi yang awalnya dijadwalkan hari ini, Selasa (29/9/2026), terpaksa dijadwalkan ulang menjadi Jumat mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih banyak partai politik non-parlemen yang telah mengajukan permohonan pertemuan untuk hadir. DPR RI ingin memastikan seluruh aspirasi dari partai-partai tersebut dapat terserap secara inklusif.

“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun, sedianya hari ini,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian waktu pelaksanaan ini bertujuan agar perwakilan partai yang hadir bisa lebih lengkap. “Namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” jelas Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI akan mendengarkan dan menyerap masukan dari partai-partai non-parlemen terkait RUU Pemilu yang sedang dibahas.

Sebelumnya, Koalisi partai non-parlemen yang menamakan diri Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan ini tertuang dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman yang akan diserahkan kepada DPR.

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Tinggalkan komentar