Polisi Ungkap Produksi Narkoba Cair di Rumah Mewah PIK 2, WN China Jadi Tersangka

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium produksi narkotika jenis etomidate cair yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Dalam operasi tersebut, seorang warga negara China berinisial CF (27) berhasil diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengonfirmasi pengungkapan clandestine lab tersebut yang berlokasi di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6, PIK 2. “Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2,” ujar Kombes Nasriadi, Rabu (30/9/2026).

Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (29/9) ini berhasil menyita sejumlah bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge yang diduga berisi cairan etomidate. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan observasi dan penyelidikan. “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Cina berinisial CF,” tutur Akbp Vernal.

Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria menjadi target di kawasan PIK 2. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap CF. Saat diamankan, CF diketahui bersama dua orang rekannya yang juga warga negara China berinisial ZD dan YX. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua rekan CF tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF.

Di lokasi pertama penggeledahan, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler. CF kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya. Petugas membawa CF untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut di lokasi kedua.

Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi pods etomidate. Barang bukti yang diamankan meliputi 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat neto 1.300 gram, serta 22 botol berisi cairan etomidate dengan berat neto 11 ribu ml. Sejumlah botol berisi sisa cairan etomidate dengan berbagai ukuran juga turut disita.

Selain bahan baku, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi, seperti ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Ribuan cartridge kosong dan ratusan pods yang terisi cairan etomidate turut ditemukan di lokasi tersebut.

Penyidik memperkirakan dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, tersangka CF dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pods berisi narkotika jenis etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi dari seseorang berinisial AC yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menetapkan CF sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 610 ayat 2b subsider Pasal 609 ayat 2b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan komentar