Polda Metro Jaya membeberkan kronologi lengkap kematian Sutrimo yang didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam dan penelusuran rekaman CCTV. Penyelidikan yang melibatkan puluhan titik kamera pengawas ini dimulai sejak 22 Juli 2026 untuk merekonstruksi kejadian.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, korban Sutrimo pertama kali terpantau pada tanggal 22 Juli 2026 pukul 21.20 WIB, 21.29 WIB, dan 21.33 WIB melintas di dekat Klinik SAS. Saat itu, korban terlihat mendorong sepeda motornya, sebuah Mio dengan nomor polisi yang tidak dirinci.
Selanjutnya, pada pukul 21.40 WIB, Sutrimo terekam keluar dari lokasi tersebut menggunakan sepeda motor bersama satu orang lainnya, masih dalam kondisi mendorong, melewati Jalan Radio 3, Jakarta Selatan. Kejadian ini berlanjut ke tanggal 23 Juli 2026.
Pada dini hari 23 Juli 2026, korban kembali terpantau melintas di Jalan Petogogan 2 menggunakan sepeda motor, kemudian melewati depan klinik. Kali ini, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Ia kemudian melintas di Jalan Petogogan 1.
Puncak penelusuran CCTV terjadi pada pukul 03.11 WIB, di mana korban terlihat dibonceng keluar dari Jalan Radio 1 menggunakan sepeda motor berpelat nomor yang sama, lalu berputar balik di perempatan Radio Dalam. Sutrimo kemudian berhenti di sebuah warung makan di Jalan Radio Dalam Raya pada waktu yang hampir bersamaan sebelum akhirnya melintas ke Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan.
Saat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Sutrimo dalam kondisi mulut berbusa. Rekaman CCTV menunjukkan nomor 28, korban terpantau mengendarai motor dengan nomor polisi yang sama berhenti di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak lama berselang, nomor 30 menunjukkan sebuah ambulans dengan nomor polisi yang tidak dirinci keluar dari TKP menuju Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Berarti ini peristiwanya sudah meninggal. Inilah rangkaian dari fakta-fakta CCTV yang berhasil kami ambil. Kita mengambil puluhan titik CCTV untuk melihat rangkaian peristiwa sehingga kami ingin menghadirkan fakta yang sebenarnya terjadi dari peristiwa meninggalnya korban atas nama Sutrimo,” ujar Dewa Anom.
Hasil Ekshumasi dan Kesimpulan Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan kesimpulan penyidikan terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo. Polisi menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh, belum ditemukan adanya bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Dewa Anom menegaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah polisi memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga melakukan proses ekshumasi. Bukti-bukti elektronik lainnya juga telah diperiksa secara mendalam.
Pihak kepolisian menyampaikan dukacita kepada keluarga Sutrimo dan menegaskan komitmen untuk menghormati keluarga. “Penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberi kepastian hukum,” tutup Dewa Anom.