Polda Kepri Tangkap Sindikat Impor Mesin Pesawat Bekas Rp 30 Miliar

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang dalam kondisi tidak baru. Polisi mengamankan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo senilai Rp 30 miliar yang diduga didatangkan dari Singapura ke Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi penindakan dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Batam.

“Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barangnya berasal dari negara Singapura,” ujar Nona.

Dalam perkara ini, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya berinisial LH, AE, AS, dan IJ. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, mulai dari menawarkan pekerja untuk pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang akan menerima barang tersebut untuk kemudian dijual.

Polisi memperkirakan nilai total ketiga unit mesin pesawat tersebut mencapai sekitar Rp 30 miliar, dengan masing-masing unit bernilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menambahkan bahwa ketiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Para tersangka diduga tidak langsung mengirimkan barang tersebut ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam. Mereka menunggu situasi sambil melakukan penyesuaian atau manipulasi dokumen kelengkapan.

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” jelas Paksi.

Tinggalkan komentar