Peserta JKN Bisa Berobat Tanpa Terikat Domisili KTP

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar wilayah domisili mereka. Rizqi Aji Miharto (30), seorang peserta JKN, merasakan langsung kemudahan ini dan menyatakan rasa amannya dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Rizqi mengungkapkan rasa syukurnya menjadi peserta JKN, karena tidak perlu memikirkan biaya saat membutuhkan pelayanan kesehatan. “Dengan adanya program ini, saya merasa lebih tenang karena tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan ketika sakit. Yang paling saya rasakan adalah kemudahan akses layanan kesehatan di mana saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan peserta JKN hanya bisa berobat sesuai domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, selama status kepesertaan aktif, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di wilayah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program JKN menerapkan prinsip portabilitas. Artinya, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia selama status kepesertaannya aktif. Jadi tidak harus berobat sesuai domisili KTP,” jelasnya.

Kemudahan akses ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar daerah, seperti bekerja, kuliah, atau bepergian. “Informasi ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sedang bekerja, kuliah, atau bepergian ke luar daerah. Selama kepesertaan aktif, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan meskipun berada di tempat lain,” katanya.

Selain kemudahan akses layanan di luar domisili, Rizqi juga memahami bahwa peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila berpindah tempat tinggal. “Kalau peserta baru saja mengganti FKTP lalu harus pindah tempat tinggal karena pekerjaan, tidak perlu menunggu tiga bulan untuk pindah FKTP. Cukup melampirkan surat keterangan dari tempat kerja sebagai bukti perpindahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peserta dalam kondisi gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa harus melalui prosedur rujukan. “Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien menjadi prioritas. Peserta bisa langsung ke rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat,” tuturnya.

Pemahaman Rizqi mengenai berbagai layanan JKN didukung oleh pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN. Ia rutin menggunakan aplikasi tersebut untuk mengecek status kepesertaan dan kebutuhan administrasi lainnya. “Saya selalu memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan dan kebutuhan administrasi lainnya. Aplikasi ini sangat membantu karena banyak layanan yang bisa diakses secara praktis melalui telepon genggam,” tuturnya.

Bagi Rizqi, Program JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia berharap program tersebut terus berjalan dan semakin banyak masyarakat yang memahami manfaatnya. “Saya berharap Program JKN dapat terus berlangsung dan semakin baik ke depannya. Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat karena menjadi payung perlindungan kesehatan yang dapat diakses oleh semua peserta. Semoga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat seperti yang saya rasakan,” pungkas Rizqi.

Tinggalkan komentar