Permahi Usulkan Klaster Judi Online dalam RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan penambahan klaster terkait tindak pidana judi online dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU tersebut.

Perwakilan Permahi, Lalu Reno, menyatakan bahwa penambahan klaster diperlukan agar RUU Perampasan Aset tidak bersifat terlalu luas. “Di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster, klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi,” ujar Reno dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan, penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya dibatasi untuk tindak pidana tertentu. Salah satu klaster yang diusulkan adalah tindak pidana perjudian. “Akan tetapi, hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14, yakni terkait tentang tindak pidana perjudian,” sebutnya.

Reno juga menyinggung isu-isu terkini yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus klaster mewah di Lapas Cibinong dan perkara Indra Kenz. Ia mempertanyakan kemampuan negara untuk merampas aset digital, seperti aset kripto, yang diduga disembunyikan oleh terpidana.

“Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat. Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut,” ucap dia.

Oleh karena itu, Permahi menekankan pentingnya menghadirkan klaster mengenai penggunaan RUU Perampasan Aset. “Oleh karena itu, pentingnya menghadirkan untuk klaster penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, kami tambahkan di klaster yang 14 terkait tentang tindak pidana perjudian online, tindak pidana judi online,” tambahnya.

Tinggalkan komentar