Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan penambahan klaster terkait tindak pidana perjudian online dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Perwakilan Permahi, Lalu Reno, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset perlu memiliki klaster-klaster spesifik agar tidak bersifat terlalu luas. “Di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster, klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi,” jelasnya.
Reno mengusulkan agar penerapan RUU Perampasan Aset dibatasi untuk tindak pidana tertentu. Salah satu klaster yang diajukan adalah tindak pidana perjudian. “Akan tetapi, hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14, yakni terkait tentang tindak pidana perjudian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Reno menyinggung sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk kasus klaster mewah di Lapas Cibinong dan perkara pidana yang melibatkan Indra Kenz. Ia mempertanyakan potensi perampasan aset digital, seperti aset kripto, yang mungkin disembunyikan oleh terpidana. “Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat. Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut,” ucap Reno.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan klaster terkait penggunaan RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana perjudian online. “Oleh karena itu, pentingnya menghadirkan untuk klaster penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, kami tambahkan di klaster yang 14 terkait tentang tindak pidana perjudian online, tindak pidana judi online,” tutupnya.