Permahi Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Pendekatan Perdata di DPR

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menggunakan pendekatan perdata. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR.

Perwakilan Permahi, Hisbulah, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berdasar pada ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi. Ia menyoroti beberapa aspek teknis dalam draf yang beredar, terutama terkait penyitaan aset yang baru diketahui setelah proses penyitaan awal berlangsung.

“Itu ada salah satu klausul di pasal yang mempersoalkan bagaimana persoalan tentang misalkan telah terjadi vonis tindak pidana, ya kan? Terus kemudian telah, kemudian hasil asetnya itu telah dirampas,” ujar Hisbulah dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Hisbulah melanjutkan, “Setelah dirampas beberapa hari kemudian, kemudian belakangan diketahui bahwa ada aset atau harta rampasan dia yang belakangan baru diketahui bahwa itu juga hasil dari korupsi misalkan. Nah itu, mekanisme penyelesaiannya tidak dijabarkan secara lebih rinci.”

Menyikapi hal tersebut, Permahi mengajukan tawaran agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. “Tawaran kami, ini jangan hanya pendekatannya melalui pidana saja, tapi kan bisa juga pendekatannya melalui perdata gitu,” tuturnya.

Ia berpendapat, tidak semua persoalan terkait tindak pidana korupsi harus selalu diselesaikan melalui jalur pidana. “Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar