JAKARTA – Meskipun terpidana kasus robot trading Binomo, Indra Kenz, telah mendapatkan pembebasan bersyarat, penyelesaian ganti rugi terhadap para korban masih menghadapi kendala signifikan. Aset kekayaan Indra Kenz yang seharusnya dibagikan kepada korban masih belum tuntas akibat masalah yang timbul di internal paguyuban perwakilan korban.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan aset hasil tindak pidana dirampas untuk negara. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan barang bukti kasus Binomo dirampas untuk negara, dengan alasan para trader merupakan pemain judi berkedok trading. Namun, putusan banding pada Januari 2023 mengembalikan aset tersebut kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan tidak tepat jika perbuatan para saksi korban dianggap sebagai permainan judi. Perkara ini muncul atas laporan salah satu korban, sehingga pengembalian barang bukti kepada 144 korban yang menderita kerugian Rp 83 miliar dinilai patut dan adil.
Pembagian Aset Bermasalah Akibat Perubahan Kepengurusan
Namun, proses pembagian ganti rugi dari aset Indra Kenz yang seharusnya berjalan lancar justru terhambat. Masalah muncul ketika terjadi perubahan kepengurusan di PTIB. Pengurus baru melaporkan pengurus lama ke Polres Tangerang Selatan karena dianggap tidak kooperatif dalam menyerahkan surat-surat dan aset yang masih ada di paguyuban. Hal ini dinilai menghambat proses penjualan dan pengembalian aset kepada korban.
“Kami juga menuntut agar yang diduga telah menggelapkan aset-aset ini segera diproses hukum,” kata Ketua PTIB, Leo Chandra, Selasa (19/12/2023). Ia menambahkan, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan aset seperti Tesla, Ferrari, dan penjualan properti di Alam Sutra.
Laporan Penggelapan ke Bareskrim Polri
Tidak hanya berhenti di Polres Tangerang Selatan, kuasa hukum korban Binomo Indra Kenz juga membuat laporan ke Bareskrim Polri pada April 2025. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan lima orang terlapor yang terdiri dari pengurus PTIB, anggota, dan pengacara yang diduga terlibat. Laporan ini diajukan oleh perwakilan korban berinisial VS, mewakili sembilan orang korban lainnya.
Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, para terlapor diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang terhadap rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Salah satu modus yang diungkap adalah pemotongan dana kompensasi sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee pengacara yang tidak memiliki kuasa dari korban.
Irsan menjelaskan, dua aset rumah Indra Kenz di Medan, di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, nilai taksir rumah di Jalan Seroja mencapai Rp 30 miliar dan rumah di Jalan Bilal Rp 1,7 miliar. Penjualan ini dipaksakan meskipun mayoritas korban menolak.
Dari hasil penjualan tersebut, dana sebesar Rp 5,5 miliar dibagikan kepada 144 korban dengan total distribusi Rp 402 juta. Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan tersangka segera ditetapkan.