Pengamen Divonis 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Ibu Tiri

Tangerang – Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet divonis bersalah atas pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sapto Supriyono dengan anggota Jamser Simanjuntak dan Kamijon pada 17 September lalu. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun 6 bulan penjara.

Menurut dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan terjadi pada 17 April 2026. Nanang, yang berprofesi sebagai pengamen, awalnya datang ke rumah orang tuanya di Curug, Tangerang, untuk menginap. Saat itu, Nanang menyaksikan ibu kandungnya, Tati, terlibat cekcok dengan korban, Widyastuti, ibu tirinya.

Kejadian tersebut membuat Nanang merasa kesal. Ia bahkan sempat mengungkapkan niatnya untuk membunuh ibu tirinya kepada seorang tetangga bernama Surya. “Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua,” ujar Nanang. Tetangganya, Surya, menjawab, “Jangan nanti lu masuk penjara.”

Setelah orang tua kandungnya meninggalkan rumah pada pukul 13.00 WIB, Nanang hanya berduaan dengan korban. Nanang kemudian meminjam ponsel milik ibu tirinya dengan alasan untuk menyetel gitar yang akan digunakannya mengamen. Namun, permintaannya ditolak oleh Widyastuti dengan kalimat kasar, “Apaan sih orang gua lagi dipake buat nonton Youtube, ganggu aja lu.”

Merasa kesal dengan penolakan tersebut, Nanang mengambil palu besi dan memukuli kepala ibu tirinya berulang kali hingga korban mengeluarkan banyak darah. Tidak hanya itu, Nanang juga menusuk korban menggunakan pisau.

Setelah korban dinyatakan tewas, Nanang pergi ke tempat kerja ayahnya untuk meminjam sepeda motor. Ia kemudian kabur menggunakan motor tersebut, menggadaikannya seharga Rp 500.000, dan menjual ponsel ayahnya senilai Rp 200.000. Nanang akhirnya ditangkap pada 18 April 2026 saat bersembunyi di rumah kakak tirinya.

Tinggalkan komentar