PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, yang akrab disapa Gus Shobih, didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.
Dalam keterangannya, Wijang Abdillah merinci bahwa barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 6.153.566 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai. Jumlah ini setara dengan 8,7 ton. Selain rokok, turut dimusnahkan pula 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, yang setara dengan berat 3 ton.
Seluruh barang sitaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan dan penindakan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026. “Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 milyar lebih,” ujar Wijang.
Wijang menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara. “Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, menjelaskan bahwa penindakan dan pemusnahan BKC ilegal ini memiliki tujuan ganda. Pertama, memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Kedua, melindungi iklim usaha yang sehat di Kabupaten Pasuruan. “Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Gus Shobih menambahkan bahwa agenda pemusnahan BKC ilegal ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas sinergi antara Pemkab Pasuruan dengan instansi penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten. “Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto. Di sana, barang-barang tersebut akan dihancurkan lebih lanjut menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.