SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya secara tegas melarang penerbitan izin baru untuk pendirian diskotek di wilayahnya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan komitmennya untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang tidak identik dengan kemaksiatan.
“Tidak ada lagi izin yang seperti itu. Surabaya bukan kota maksiat. Mulai hari ini tidak ada yang buka lagi, tutup! Jangan pernah lagi NIB-nya keluar untuk tempat hiburan malam atau untuk tempat diskotek,” ujar Eri Cahyadi, merujuk pada Nomor Induk Berusaha (NIB), seperti dilaporkan media pada Jumat (2/10/2026).
Pernyataan ini disampaikan Eri Cahyadi usai pelantikan sejumlah pejabat di Balai Kota Surabaya. Ia menginstruksikan agar tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan untuk tempat hiburan malam. Saat ini, tercatat ada sekitar 13 diskotek di Surabaya yang diizinkan menjual minuman beralkohol, selain fasilitas serupa yang terdapat di sejumlah hotel.
Lebih lanjut, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya tanggung jawab setiap tempat hiburan terhadap pengunjungnya, terutama untuk memastikan mereka tidak meninggalkan tempat dalam kondisi mabuk. Eri juga menegaskan agar tempat-tempat hiburan malam tidak lagi mengizinkan anak di bawah umur untuk masuk.
“Dan saya minta tolong, tegas sampean, dan tidak ada lagi tambahan diskotek di Surabaya. Sudah cukup,” tegas Eri dalam pernyataannya.