Pemerintah pusat bakal menanggung seluruh kebutuhan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (pemda) mulai tahun 2027. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 triliun.
Keputusan penting ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Kesepakatan tersebut dicapai saat pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan menanggung gaji atau honorarium bagi PPPK yang mayoritas berprofesi sebagai tenaga pendidik dan kesehatan di daerah. “Anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said, mengutip Antara, Selasa (29/9/2026).
Selain pengalihan pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan terhadap kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%. Amanat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang seharusnya berlaku paling lambat lima tahun sejak diundangkan pada Januari 2022.
Said menambahkan bahwa penundaan mandatory spending tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan mandat. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. “Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Penyelesaian ini akan memanfaatkan operator investasi pemerintah guna membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.