Pembangunan Huntap Aceh Capai 50.649 Unit, Libatkan Pelaku Usaha Lokal

Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota tengah mempercepat penyediaan dan penyelesaian legalitas lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Langkah ini juga bertujuan membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.

Berdasarkan pemutakhiran data, Pemerintah Aceh mengusulkan penambahan kebutuhan huntap dari semula 34.777 unit menjadi 50.649 unit. Jumlah tersebut mencakup 17.569 unit huntap komunal dan 33.080 unit huntap relokasi mandiri serta huntap in situ. Usulan ini dibahas dalam rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Banda Aceh, pada Senin (28/9).

Untuk mempercepat kesiapan lahan, Dinas Pertanahan Aceh dikerahkan membantu penanganan lokasi yang berada di kawasan hutan tanaman industri maupun aset pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk segera menyelesaikan dokumen pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan awal yang dipersyaratkan.

“Kami pastikan timeline untuk mengejar di mana dan bagaimana mendapatkan izin prinsip minimal yang diminta oleh Kementerian PKP, sehingga pada saat mereka mengeksekusi pembangunan fisik sudah tidak ada masalah lagi di lapangan,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Muhammad Fadhil, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Tindak lanjut segera dilakukan di Kabupaten Aceh Utara melalui rapat penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengadaan tanah huntap non-berusaha. Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar ini menyinkronkan penilaian tata ruang, rencana pengadaan tanah, dan ketentuan pertanahan bersama Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, pemerintah kecamatan, serta perangkat daerah terkait.

Penyelesaian kesesuaian ruang merupakan tahapan penting untuk memastikan lahan huntap dapat digunakan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan saat pekerjaan fisik dimulai. Proses ini sekaligus memberikan kepastian bahwa lokasi pembangunan aman, tepat sasaran, dan mampu mendukung kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera mengawal sinkronisasi kebutuhan huntap bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BNPB, serta kementerian dan lembaga terkait. Pengawalan difokuskan pada kepastian status lahan agar usulan penambahan unit dapat diselaraskan dengan skema perencanaan dan kemampuan anggaran pemerintah.

“Baik untuk huntap mandiri, in situ, ex situ, maupun komunal, faktor utama yang menentukan bisa dilaksanakan atau tidak adalah kesiapan lahan dari pemerintah daerah,” kata Wakil Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Satgas PRR, Imran.

Percepatan pembangunan juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Di Kabupaten Gayo Lues, pemerintah daerah meminta penyedia jasa yang mengerjakan empat paket huntap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp600 miliar lebih untuk melibatkan tenaga kerja lokal dan membuka peluang kemitraan dengan pelaku usaha setempat.

“Saya juga berharap dan kembali menitipkan masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang bisa diberdayakan. Barangkali bisa untuk tukang, menggali fondasi, dan pekerjaan lainnya. Tentu ini sesuai dengan kemampuan tukang-tukang yang ada di daerah,” ujar Bupati Gayo Lues Suhaidi, dalam rapat persiapan konstruksi pembangunan huntap relokasi terpusat dan prasarana, sarana, serta utilitas pendukung.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjamin dukungan terhadap ketersediaan lahan serta meminta camat dan kepala desa membantu menjaga kelancaran pekerjaan. Para penyedia jasa juga diminta memenuhi kualitas konstruksi, ketepatan waktu, kesiapan tenaga kerja, material dan peralatan, serta keselamatan kerja di tengah keterbatasan waktu pelaksanaan.

Tinggalkan komentar