Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026. Pedoman ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tema hingga pelaksanaan upacara yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta satuan pendidikan.
Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 akan mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema ini tercantum dalam surat edaran dan pedoman resmi penyelenggaraan upacara yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.
Jadwal dan Lokasi Upacara Tingkat Pusat
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat pusat dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dimulai pukul 08.00 WIB. Lokasi upacara bertempat di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Pelaksanaan upacara ini akan dilakukan secara luring penuh.
Untuk pakaian, ditetapkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi pria, Pakaian Nasional bagi wanita, serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) III bagi anggota TNI/Polri.
Presiden Akan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Dalam upacara tingkat pusat, Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan bertugas membacakan teks Pancasila, sementara Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membacakan dan menandatangani Ikrar. Pembacaan doa dipimpin oleh Menteri Agama RI.
Aturan Pelaksanaan Upacara di Daerah dan Sekolah
Pelaksanaan upacara di tingkat daerah akan diadakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Upacara ini juga dilaksanakan secara luring penuh dan akan dipimpin oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah diimbau untuk mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat. Satuan pendidikan juga diwajibkan melaksanakan upacara secara luring penuh, dengan pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan masing-masing.
Imbauan Pengibaran Bendera Merah Putih
Kementerian Kebudayaan juga mengimbau seluruh instansi pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengibaran bendera Merah Putih pada dua momen penting. Pertama, pada 30 September 2026, bendera dikibarkan setengah tiang. Kedua, pada 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Pidato Menteri Kebudayaan
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyimak Pidato Menteri Kebudayaan yang akan disampaikan pada 1 Oktober 2026. Pidato tersebut dapat diakses melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan atau Indonesiana TV.
Pedoman lengkap penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan.